
««•»»
Surah Al Mu'minuun 5
وَالَّذينَ هُم لِفُروجِهِم حافِظونَ
««•»»
waalladziina hum lifuruujihim haafizhuuna
««•»»
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
««•»»
who guard their private parts
[1]
[1] That is, those who refrain from unlawful sexual relations and cover their private parts properly, except in the state of privacy with their spouses.
««•»»
Menjaga Kemaluan Dari Perbuatan Keji.
Dalam
ayat ini Allah SWT menerangkan sifat kelima dari orang mukmin yang
berbahagia it", yaitu suka menjaga kemaluannya dari setiap perbuatan
keji seperti berzina, mengerjakan perbuatan kaum Lut (homosexuil), onani
dan sebagainya. Bersenggama itu yang diperbolehkan oleh agama hanya
dengan istri yang telah dinikahi dengan sah atau dengan jariahnya yang
diperoleh dari jihad fisabilillah, karena dalam hal ini mereka tidak
tercela.
Akan tetapi barang siapa yang berbuat, di luar yang
tersebut itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dalam ayat
ini dan yang sebelumnya Allah SWT menjelaskan bahwa kebahagiaan seorang
hamba Allah itu tergantung kepada pemeliharaan kemaluannya dari
berbagai penyalahgunaan supaya tidak termasuk orang yang tercela dan
melampaui batas. Maka menahan ajakan hawa nafsu, jauh lebih ringan
daripada menderita akibat-akibat buruk dari perbuatan zina itu.
Allah
SWT telah memerintahkan Nabi-Nya supaya menyampaikan perintah itu kepada
umatnya, agar mereka menahan pandangannya dengan memicingkan mata dan
memelihara kemaluannya dengan firman:
قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم إن الله خبير بما يصنعون
Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
perbuat".
(QS. An Nuur [24]:30)
Perintah seperti itu disampaikan pula
kepada orang-orang yang beriman di kalangan kaum wanita. Mengapa Allah
SWT memerintahkan umat Muhammad saw supaya menahan pandangan?
Karena
dengan jalan demikian dapat memelihara kemaluannya dari perbuatan zina,
yang mula-mula timbul rangsangannya dari penglihatan mata. Sebagian
besar dari pelanggaran-pelanggaran itu permulaannya dari pandangan mata,
sebagaimana kebakaran-kebakaran yang besarpun asalnya dari percikan api
yang kecil. Pandangan mata menelorkan renungan atau khayalan. Khayalan
menelorkan rangsangan dan rangsangan menimbulkan langkah perbuatan. Maka
hendaknya setiap orang dapat meneliti dan mengawasi setiap perkembagan
dari hawa nafsunya itu dan agar selamat dari semua pengaruh yang buruk
itu.
Oleh sebab itu Islam membatasi pergaulan bebas antara wanita dan
pria. Imam Ahmad berkata,
"Saya tidak mengetahui setelah pembunuhan ada
dosa yang lebih besar dari perzinaan".
Pendapat beliau itu berlandaskan
sebuah hadis Bukhari dari Abdullah bin Masud yang bertanya kepada Nabi
saw, "Ya Rasulullah" dosa apakah yang paling besar?".
Beliau menjawab,
"Mengadakan sekutu bagi Allah, padahal Dialah Penciptamu."
Saya bertanya
lagi: Kemudian apa?
Beliau menjawab,
"Membunuh anakmu sendiri, karena
takut akan makan bersamamu".
Saya bertanya lagi,
"Kemudian apa?.
Beliau menjawab,
"Berbuat zina dengan istri tetanggamu".
Nabi Muhammad saw
karena ditanya tentang dosa yang paling besar, maka beliau menerangkan
dari tiap-tiap dosa yang paling puncaknya. Dari bermacam-macam
kemusyrikan, maka yang paling besar dosanya ialah mengadakan tandingan
atau sekutu bagi Allah dan dari bermacam-macam pembunuhan yang paling
besar dosanya ialah membunuh anak sendiri karena takut akan makan
bersama-sama dan dari bermacam-macam perzinaan yang paling besar dosanya
ialah berzina dengan istri tetangganya, dan kerusakan akibat perzinaan
itu dapat berlipat ganda pula menurut tahap pelanggarannya.
Berzina
dengan seorang perempuan yang mempunyai suami lebih besar dosanya dari
pada berzina dengan yang tidak bersuami, karena ada pelanggaran terhadap
Allah dan terhadap suami yang dilanggar kehormatan istrinya dan
kesucian tempat tidurnya, dan menodai keturunannya bilamana menyebabkan
kehamilan. Dan jika suaminya kebetulan pula tetangganya, maka dosanya
bertambah besar pula, karena menyakiti tetangganya, sedang Nabi saw
sendiri menyatakan dalam sebuah hadis yang sahih, bahwa seseorang tidak
akan masuk surga, bila tetangganya tidak merasa aman dari
kecerobohan-kecerobohan akhlaknya, dan tidak ada kecerobohan yang lebih
besar dari pada berbuat zina dengan istri tetangganya.
Maka berzina
dengan istri tetangga, dosanya lebih besar dari pada seratus kali
berzina dengan perempuan yang tidak bersuami. Apa bila tetangganya ada
pula hubungan famili kekeluargaan, maka dosanya bertambah besar pula,
karena mengakibatkan pula putusnya silaturahmi. Dan apabila tetangganya
sedang bepergian untuk keperluan ibadah seperti naik haji, pergi ke
pesantren menuntut ilmu atau jihad fisabillillah, maka si penzina itu
bertambah pula dosanya, dan jika ia sendiri sudah pernah kawin, maka
perzinaan itu termasuk zina Muhson yang berhak mendapat hukuman rajam,
dilempari dengan batu sampai mati. Dan apabila si pezina itu sudah
lanjut usianya, maka dosanya bertambah besar pula, karena sudah tua
masih menjadi biang keladi kejahatan.
Apabila perzinaan itu dilakukan pada waktu dan tempat yang mulia seperti waktu salat atau di bulan haram seperti Rajab, Zulkaidah, Zulhijah dan Muharam atau pada saat dikabulkannya doa-doa atau dilakukan di tempat suci, maka dosanya bertambah besar pula
Dengan demikian, dapat diketahui, bahwa bertambah besarnya dosa itu ada kaitannya dengan beberapa kondisi, situasi dan keadaan.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Dan orang-orang yang terhadap kemaluannya mereka selalu memeliharanya) dari yang diharamkan.
««•»»
and who guard their private parts, against what is unlawful,
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»